Jumat, 30 April 2010

Persyaratan Menjadi importir resmi baja

API ( ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM DAN PRODUSEN)

Persyaratan pendukung permohonan

• Foto copy Akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya serta SK kehakiman
• Asli + Foto copy Domisili perusahaan yang sudah dilegalisir.
• Foto copy Npwp perusahaan
• Foto copy Npwp Pribadi Penanggungjawab API/semua pengurus direksi
• Foto copy SIUP (SP_PMA jika PMA) + TDP
• Foto copy KTP Penanggung jawab API
• Foto copy Passport penandatanganan API
• Pas foto berwarna (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar untuk masing2 pengurus API. (warna merah :wajib)
• Foto copy sewa menyewa/kontrak, (milik Sendiri)
• Izin Usaha Industri (Jika Produsen/API-P)
• Kop surat 4 lmbr
• Asli (struktur organisasi)/Nama dan susunan pengurus


NPIK ( NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS )

Persyaratan Pendukung Permohonan

• Foto copy NPWP perusahaan
• Foto copy SIUP + TDP
• Foto copy APIU/ APIT + Kartu APIT (jika PMA)
• Pas foto pengurus 3x4 2 (lembar) red background
• Kop Surat Kosong berstample 2 lbr


IMPORTIR TERDAFTAR IT - BESI ATAU BAJA

Penerbitan Pertimbangan Teknis Dalam Rangka
Pengakuan sebagai Importit Terdaftar (IT) Besi atau Baja
oleh Direktur Jenderal apabila memiliki persyaratan sebagai berikut :

• Angka Pengenal Importir Umum/Angka Pengenal Importir Terbatas (API-U/APIT-U);
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Kontrak Penjualan
• Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis dan spesifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit yang memiliki nomor urut pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/PER/2/2009;
• Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi;
Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih;
• Kebenaran seluruh persyaratan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h berupa Surat Pernyataan bermaterai cukup dengan mempergunakan Form VI.

Rabu, 21 April 2010

China Buyer Agency

Blue Ocean Trading adalah perusahaan jasa yang membantu customer(buyer) dalam berbelanja produk di negara China. Selain sebagai penterjemah, kami juga bertindak sebagai perwakilan buyer di Negara China sehingga kami dapat membantu melakukan berbagai tindakan yang diperlukan dalam sebuah transaksi jual beli antara buyer-supplier, seperti negosiasi dengan pihak supplier, pembuatan surat kontrak dengan supplier dengan landasan hukum setempat, QA (Quality Assurance), QC (Quality Control), Pre-Production Control, Finishing Control dan proses eksport dari China menuju Indonesia. Dan juga kami akan membantu mengurus perijinan yang diperlukan dalam melakukan proses Import.

Kamis, 15 April 2010

Freight Forwarder


Kami selain menjadi Buyer Agency di China, kami juga menyediakan jasa Freight Forwarder untuk melayani importasi secara borongan dari negara China dan semua negara di dunia. Kami bisa membantu dalam urusan Custom Clearance di Bea Cukai di Indonesia secara resmi maupun borongan. Kami menggunakan pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Tanjung Emas di Semarang untuk mengurusi Custom Clearance tersebut.

Adapun prosedural dalam melakukan importasi (apabila customer tidak menggunakan jasa agency kami) adalah sebagai berikut :

Rabu, 14 April 2010

Bea Cukai Amankan Barang Ilegal Rp 2 M

Pekanbaru - Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengamankan ratusan barang impor ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Dumai, Riau senilai Rp 2 miliar.
Barang yang diamankan Bea dan Cukai itu berupa aneka produk yang dilarang masuk ke palabuhan yang tidak ditunjuk sesuai Peranturan Mentri Perdagangan (Permendag). Namun dalam hal ini Bea Cukai tidak mengamankan pemilik barang.
"Barang-barang yang kita sita ini dibawa dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kita tidak mengamankan pemilik barang karena barang tersebut ada manifest kapal" kata Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, Joko Sutoyo Riyadi di Pekanbaru, kemarin.

Rabu, 07 April 2010

Mengenal API (Angka Pengenal Impor)

Apa itu API? API adalah salah satu syarat yang harus dimiliki oleh importir untuk melakukan kegiatan import legal. API merupakan tanda pengenal importir yang harus dimiliki oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor. Selanjutnya disebutkan yang dimaksud dengan perusahaan importir adalah perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan impor barang. Sehingga kegiatan perdagangan impor hanya dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki API.

Pengimporan barang tanpa API hanya dapat dilakukan melalui instansi atau lembaga swasta, badan internasional atau yayasan dengan catatan untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan untuk umum. Itupun baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri atau pejabat yang bersangkutan. Pemilik API bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan impor yang dilakukan sendiri atau oleh cabang perwakilannya, baik untuk keperluan sendiri maupun untuk keperluan pihak lain.

Disebutkan dalam keputusan tahun 1999, API terdiri dari dua macam yaitu Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). API-U wajib dimiliki oleh semua perusahaan dagang yang melakukan impor. Sedangkan API-P wajib dimiliki setiap perusahaan industri di luar PMA/PMDN.

Syarat Memperoleh API

Seperti yang telah disebutkan tadi, Keputusan tahun 1999 merupakan penyempurnaan keputusan sebelumnya. Kalau dalam keputusan yang lama tidak disebutkan secara rinci persyaratan memperoleh API, maka dalam keputusan tahun 1999 pada bab III terdapat tata cara dan persyaratan memperoleh API.

HS Number (Harmonized Number)

HS (Harmonized System)


Apa yang dimaksud dengan HS number? Harmonized Commodity Description and Coding System lebih dikenal sebagai Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran dipakai untuk pengklasifikasi produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO) beranggotakan lebih dari 170 negara anggota berkantor di Brussels, Belgia.
Tata penamaan pada Harmonized System terdiri atas enam angka, empat digit pertama yang disebut sebagai judul. digit pertama dari enam angka pertama yang dikenal sebagai anak judul. Negara-negara yang telah mengadopsi Harmonized Sistem tidak diperkenankan untuk merubah dengan cara apapun yang terkait dengan penjelasan judul atau anak judul terhadap kode numerik pada tingkat empat atau enam angka dari Harmonized Sistem.

Senin, 05 April 2010

Mengenal NPIK (Nomor Pengenal Importir Khusus)

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/M-DAG/PER/3/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
NOMOR 141/MPP/Kep/3/2002 TENTANG NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS (NPIK)

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka importasi barang untuk keperluan di bidang kegiatan hulu minyak dan gas bumi
telah diberlakukan ketentuan penggunaan Angka Pengenal Importir Khusus (API-K) bagi Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API);
b. bahwa sesuai Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK), pemilik API-K sebagaimana dimaksud pada huruf a belum
diatur sebagai perusahaan yang dapat memiliki NPIK;
c. bahwa diantara barang yang diimpor oleh KKKS sebagai pemilik API-K, importasinya diwajibkan untuk
menyertakan NPIK;
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk
memperlancar arus barang impor yang memerlukan NPIK, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 141/MPP/Kep/3/2002 tentang Nomor
Pengenal Importir Khusus (NPIK);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,
perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Your Name
Your Email Address
Subject
Message
Image Verification
captcha
Please enter the text from the image:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]

Powered byEMF Web Form