Pekanbaru - Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengamankan ratusan barang impor ilegal asal Malaysia di Pelabuhan Dumai, Riau senilai Rp 2 miliar.
Barang yang diamankan Bea dan Cukai itu berupa aneka produk yang dilarang masuk ke palabuhan yang tidak ditunjuk sesuai Peranturan Mentri Perdagangan (Permendag). Namun dalam hal ini Bea Cukai tidak mengamankan pemilik barang.
"Barang-barang yang kita sita ini dibawa dari Pelabuhan Port Klang, Malaysia. Kita tidak mengamankan pemilik barang karena barang tersebut ada manifest kapal" kata Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatera Barat, Joko Sutoyo Riyadi di Pekanbaru, kemarin.
Menurutnya, aneka barang yang disita yang memiliki nilai keseluruhan Rp 2 miliar, antara lain ratusan mainan anak-anak, rice cooker, garmen, scraf,microwave. Barang tersebut diamankan dari dua unit kapal KLM U dan KLM MI milik CV AA dan PT SPP.
Penahanan barang impor tersebut, kata Joko sesuai peraturan Permendag tentang ketentuan impor produk tertentu itu seperti elektronik, mainan anak-anak, dan alas kaki. Itu hanya bisa masuk melalui 5 Pelabuhan yang ditunjuk.
"Kriteria barang tersebut seharusnya bisa masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Sukarno Hatta, Tanjung Emas, serta bandara internasional" imbuhnya.
Kini, katanya, barang tersebut diamankan di dalam gudang di Dumai. Pihaknya tinggal menunggu keputusan Kantor Pusat DJPJ, apakah akan dimusnahkan, direeskpor atau menjadi milik negara.
Rabu, 14 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Powered byEMF Web Form
Tidak ada komentar:
Posting Komentar