API ( ANGKA PENGENAL IMPORTIR UMUM DAN PRODUSEN)
Persyaratan pendukung permohonan
• Foto copy Akta pendirian perusahaan dan semua perubahannya serta SK kehakiman
• Asli + Foto copy Domisili perusahaan yang sudah dilegalisir.
• Foto copy Npwp perusahaan
• Foto copy Npwp Pribadi Penanggungjawab API/semua pengurus direksi
• Foto copy SIUP (SP_PMA jika PMA) + TDP
• Foto copy KTP Penanggung jawab API
• Foto copy Passport penandatanganan API
• Pas foto berwarna (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar untuk masing2 pengurus API. (warna merah :wajib)
• Foto copy sewa menyewa/kontrak, (milik Sendiri)
• Izin Usaha Industri (Jika Produsen/API-P)
• Kop surat 4 lmbr
• Asli (struktur organisasi)/Nama dan susunan pengurus
NPIK ( NOMOR PENGENAL IMPORTIR KHUSUS )
Persyaratan Pendukung Permohonan
• Foto copy NPWP perusahaan
• Foto copy SIUP + TDP
• Foto copy APIU/ APIT + Kartu APIT (jika PMA)
• Pas foto pengurus 3x4 2 (lembar) red background
• Kop Surat Kosong berstample 2 lbr
IMPORTIR TERDAFTAR IT - BESI ATAU BAJA
Penerbitan Pertimbangan Teknis Dalam Rangka
Pengakuan sebagai Importit Terdaftar (IT) Besi atau Baja
oleh Direktur Jenderal apabila memiliki persyaratan sebagai berikut :
• Angka Pengenal Importir Umum/Angka Pengenal Importir Terbatas (API-U/APIT-U);
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Kontrak Penjualan
• Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis dan spesifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit yang memiliki nomor urut pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-DAG/PER/2/2009;
• Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi;
Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih;
• Kebenaran seluruh persyaratan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h berupa Surat Pernyataan bermaterai cukup dengan mempergunakan Form VI.
Importir Produsen (IP) Besi atau Baja
Penerbitan Pertimbangan Teknis Dalam Rangka
Pengakuan sebagai Importir Produsen (IP) Besi atau Baja oleh Direktur Jenderal apabila memiliki persyaratan sebagai berikut :
• Angka Pengenal Importir Produsen/Angka Pengenal Importir Terbatas (API-P/API-T);
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
• Izin Usaha Industri (lUI), Surat Persetujuan atau Perluasan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Tanda Daftar Industri (TDI), yang dalam proses produksinya menggunakan bahan baku dari Besi atau Baja;
• Rencana Kebutuhan Impor Barang (RKIB) untuk kebutuhan produksi 1 (satu) tahun yang mencakup: jenis dan spesifikasi barang/Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit yang memiliki nomor urut pada Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan No. 08/M-OAG/PER/2/2009;
• Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi;
• Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih;
• Kebenaran seluruh persyaratan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, e, f, g, dan h berupa Surat Pernyataan bermaterai cukup dengan mempergunakan Form VI.
Persyaratan Umum Pengajuan SNI (Standard Nasional Indonesia)
* Surat-surat akte pendirian perusahaan atau legalitas perusahaan
* Panduan mutu atau Sertifikat ISO 9001 yg diakui International.
* Audit SNI oleh auditor SNI di perusahaan yang mengajukan SNI, jika perusahaan itu ada diluar negeri maka Audit akan dilakukan di perusahaan atau pabrik yg akan mengajukan SNI tersebut.
Jumat, 30 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Powered byEMF Web Form
1 komentar:
it was really great!! your site give us lots of things but specially your general knowledge
like this ! that is awesome
freight forwarder
Posting Komentar